Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 334 Tahun 2024 Menetapkan Politeknik APP Jakarta pada Kementerian perindustrian sebagai Instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sejak 19 Agustus 2024.
Mohon dukungan agar Politeknik APP Jakarta dapat terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kedepannya. Terima kasih